Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah
Profil
KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas
(SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki
keterbatasan ekonomi. Berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan
penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi (lihat
penjelasan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi). Walaupun demikian, syarat prestasi pada KIP
Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang
benar benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi