Tujuan Bimbingan dan Konseling
(1) Agar
mahasiswa mampu mengenali potensi dirinya dalam aspek belajar.
(2) Agar
mahasiswa mampu memiliki sikap atau cara belajar yang positif, misalnya
kedisiplinan dalam belajar dan kebiasaan membaca buku.
(3) Agar
mahasiswa memiliki motifasi yang tinggi untuk belajar.
(4) Memiliki
kesiapan mental dalam menghadapi setiap masalah yang ada.
Fungsi Bimbingan dan Konseling
(1) Membantu
mahasiswa agara mampu memahami dirinya secara mendalam tentang kondisi,
potensi, dan karekternya.
(2) Untuk
mengantisipasi berbagai masalah mahasiswa yang mungkin terjadi dan berupaya
untuk mencegahnya.
(3) Membantu
mahasiswa yang telah mengalami masalah baik menyangkut aspek akademik maupun
sosial pribadi.
(4) Membantu
mahasiswa memilih kegiatan ekstrakurikuler.
(5) Membantu
mahasiswa agar dapat beradaptasi dengan lingkungannya.
Manfaat
Bimbingan dan Konseling
(1) Membuat
mahasiswa merasa lebih baik.
(2) Membantu
menurunkan bahkan menghilangkan stress dan depresi yang dialami.
(3) Membantu
memahami dan menerima diri sendiri dan orang lain.
Asas Bimbingan dan Konseling
(1) Asas
kerahasiaan yaitu asas untuk merahasiakan seluruh data dan keterangan mahasiswa
yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain.
(2) Asas
kesukarelaan yaitu asas atas kemauan dan kehendak sendiri seorang mahasiswa
untuk melakukan atau mengikuti pembimbingan dan pembinaan.
(3) Asas
keterbukaan yaitu asas yang mengharapkan mahasiswa untuk bersikap terbuka dan
tidak berpura-pura baik dalam memberikan keterangan tentang dirinya maupun
dalam menerima bimbingan dan informasi.
(4) Asas
kemandirian yaitu asas untuk membimbing dan membina mahasiswa menjadi pribadi
yang mandiri.
Prosedur Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling
(1) Mahasiswa yang ingin berkonsultasi
menghadap ke direktur kemahasiswaan untuk mengisi form konsultasi.
(2) Mahasiswa
mengisi form konsultasi yang didalamnya terdiri atas isian identitas diri dan
topik masalah kemudian diserahkan kembali ke direktur kemahasiswaan.
(3) Direktur
kemahasiswaan meneruskan form konsultasi ke bagian bimbingan dan konseling
untuk ditindak lanjuti.
(4) Pihak
bimbingan dan konseling menanggapi form konsultasi dan memanggil mahasiswa yang
bersangkutan untuk melakukan konsultasi secara langsung.
(5) Direktur
kemahasiswaan mengantar mahasiswa yang bersangkutan menemui bagian bimbingan dan konseling untuk
mengkonsultasikan masalah yang dihadapinya.
(6) Mahasiswa
menyampaikan seluruh permasalahan yang dihadapi ke pihak bimbingan dan
konseling.
(7) Pihak bimbingan dan konseling memberikan solusi untuk setiap permasalahan yang dihadapi mahasiswa yang bersangkutan.